Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada
PerPres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada |
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Widyaprada |
Widyaprada
Ahli Utama |
Rp
2.025.000 |
Widyaprada
Ahli Madya |
Rp
1.380.000 |
|
Widyaprada
Ahli Muda |
Rp
1.100.000 |
|
Widyaprada
Ahli Pertama |
Rp
540,000 |