Inpassing Jafung Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif
Jafung Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Tata Cara Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreati melalui penyesuaian / inpassing diatur DENGAN Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021, DAPAT didownload PADA Bagian Bawah Halaman ini.
Peraturan ini dibuat untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, instansi pembina perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsional adyatama dan kreatif melalui penyesuaian/penyesuaian.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi:
- PNS yang menjalankan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif yang akan dilakukan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan/atau
- PNS yang menduduki jabatan pimpinan dan jabatan administrasi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dan jabatan fungsional yang akan menjabat.
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
Persyaratan dan Tata Cara Inpassing Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat meliputi:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama dan ahli muda; danb. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya; dan h. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jenjang jabatan yang akan diduduki.
Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif dibuktikan dengan surat keputusan Pejabat yang Berwenang.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, dilakukan melalui tahapan:
- penyampaian surat usulan Penyesuaian/Inpassing yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari Instansi Pemerintah kepada Menteri;
- seleksi administrasi dan penilaian Portofolio oleh Instansi Pembina;
- penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi administrasi dan penilaian Portofolio;
- pengangkatan dan pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif oleh Instansi Pemerintah berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina serta kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
- pelaporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah ke Instansi Pembina.
PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing diajukan dengan ketentuan:
- pada Instansi Pusat, permohonan diajukan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk selanjutnya pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi;
- pada Instansi Daerah, permohonan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan/atau yang membidangi tugas dan fungsi Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi.
Permohonan secara tertulis dan berkas persyaratan administrasi disampaikan kepada Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.
Berkas Persyaratan Administrasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Berkas persyaratan administrasi terdiri atas:
- salinan ijazah pendidikan yang telah dilegalisir;
- salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisir;
- salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- salinan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
- salinan surat keputusan penempatan terakhir yang telah dilegalisir;
- daftar simak terkait berkas persyaratan;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Adyatama yang diketahui oleh atasan langsung;
- surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman pidana dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan;
- surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan
- Portofolio mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi, format Formulir dan tata cara pengisian Portofolio tercantum dalam Lampiran didalam Peraturan Menteri ini.
Seleksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Berkas persyaratan administrasi dilakukan seleksi administrasi dan penilaian Portofolio.
Penilaian Portofolio bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman bertugas, pelaksanaan kegiatan terkait Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, serta prestasi lainnya.
Seleksi administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan dan kelengkapan pada berkas persyaratan administrasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing yang diajukan oleh Instansi Pemerintah.
Hasil seleksi administrasi diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina. PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diikutsertakan dalam penilaian Portofolio.
Penilaian Portofolio dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan hasil seleksi administrasi.
Penilaian Portofolio terdiri atas:
- penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama;
- penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli muda; dan
- penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya.
PNS yang dinyatakan lulus penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina.
Rekomendasi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing diberikan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Angka Kredit berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/ Inpassing.
Pengangkata Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
PPK atau Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat Adyatama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing.
Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK mengangkat Adyatama dalam masa Penyesuaian/ Inpassing untuk PNS yang diangkat dalam Adyatama ahli pertama sampai dengan adyatama ahli madya di Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada Adyatama yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
- pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
- Menteri;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan;
- kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan
- pejabat lain yang dianggap perlu.
Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina.
PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berakhir.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021. tentang Tata Cara Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Melalui Penyesuaian / Inpassing dapat dilihat dan didownload disini.
Dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat dilihat melalui link JDIH.kemenparekraf.go.id
Untuk mengetahui tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat dibaca pada artikel Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dan Angka Kreditnya.
Baca Juga:SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Melalui Penyesuaian/ Inpassing
Semoga bermanfaat dan terima kasih.