Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.

Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah.

Analisis Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.

Permen PAN-RB Nomor 86 Tahun 2020 dan pdfnya

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020, yang dapat didownload di bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran.

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah terdiri atas:

a. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama;
b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yaitu melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkait analisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah; dan
c. penyampaian data ilmiah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. perencanaan terkait analisis data ilmiah, meliputi:
1. penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah; dan
2. penyusunan kebutuhan atau potensi data;

b. pengelolaan data ilmiah, meliputi:
1. pengumpulan data;
2. pemeliharaan data dan persiapan data; dan
3. pengolahan data; dan

c. penyampaian data ilmiah, meliputi:
1. interpretasi data; dan
2. diseminasi data.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah database/data yang dikelola;
b. jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan; dan
c. tingkat kompleksitas data.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Target Angka Kredit  bagi Analis Data Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Utama.

Analis Data Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Madya.

Analis Data Ilmiah Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Analis Data Ilmiah diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  4. paling rendah pejabat  pada unit kerja yang membidangi Analisis Data Ilmiah pada Instansi Pemerintahkepada pejabat pimpina n tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pem erintah untuk Angka Kreditbagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data IlmiahAhli Muda.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagai berikut:
  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengan gkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis DataIlmiah dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Analis Data Ilmiah terdiri atas:
  1. Tim Penilai pusat bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya dan Analis Data Ilmiah Ahli Utama; dan
  2. Tim Penilai instansi bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Data Ilmiah wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Data Ilmiah disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Data Ilmiah dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Analisis Data Ilmiah.

Selain pelatihan, Analis Data Ilmiah dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.