Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.
Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah.
Analisis Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
Permen PAN-RB Nomor 86 Tahun 2020 dan pdfnya
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020, yang dapat didownload di bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran.
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah terdiri atas:
b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
1. penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah; dan2. penyusunan kebutuhan atau potensi data;
1. pengumpulan data;2. pemeliharaan data dan persiapan data; dan3. pengolahan data; dan
1. interpretasi data; dan2. diseminasi data.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
- pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat pada unit kerja yang membidangi Analisis Data Ilmiah pada Instansi Pemerintahkepada pejabat pimpina n tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pem erintah untuk Angka Kreditbagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data IlmiahAhli Muda.
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengan gkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis DataIlmiah dalam pendidikan dan pelatihan.
- Tim Penilai pusat bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya dan Analis Data Ilmiah Ahli Utama; dan
- Tim Penilai instansi bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.