Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.
Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.
Analisis Kebencanaan adalah rangkaian kegiatan analisis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Permen PAN-RB Nomor 87 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
- paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
- paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Daerah.
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Kebencanaan dalam pendidikan dan pelatihan.