Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pejabat Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Kedudukan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  terdiri atas:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
  3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
  4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye;
  2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan;
  3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat; dan
  4. perencanaan pengelolaan data dan informasi.

b. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring;
  2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi;
  5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi;
  7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan;
  9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat; dan
  10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.

c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan;
  5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan;
  8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat;
  9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi; dan
  10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.

d. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
  5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat;
  7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik; dan
  8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola;
  2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha;
  4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi;
  7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan;
  8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat;
  9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi; dan
  10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.

f. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:

  1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi;
  2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha;
  4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
  5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan;
  7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat;
  8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi;
  9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;

g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

  1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:

  1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat;
  2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
  3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat; dan
  4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; atau
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. jumlah pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. jumlah pengolahan dan analisis data terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. jumlah perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan tidnak pidana korupsi;
  5. jumlah monitoring dan evaluasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. jumlah diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. jumlah pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; dan
  8. jumlah implementasi pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
  4. pejabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.