Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Tunjangan Jabatannya
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Analisis pengelolaan keuangan APBN adalah kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Permen PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, terdiri atas:
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi:
b. pelaksanaan perintah pembayaran; dan
c. analisis laporan keuangan instansi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
b. unsur penunjang.
Unsur utama , terdiri atas:
b. analisis pengelolaan keuangan APBN; dan
c. pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
3. pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
b. Analisis Pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
1. perikatan dan penyelesaian tagihan;
2. pelaksanaan perintah pembayaran; dan
3. analisis laporan keuangan instansi; dan
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan melalui pengangkatan:
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Analis Pengelolaan Keuangan APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator indikator meliputi:
b. jumlah pemangku kepentingan;
c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/alokasi anggaran; dan
d. frekuensi dan volume transaksi.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Analis Pengelolaan Keuangan APBN setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Usul penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Vertikal;
- Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat; dan
- Kepala Satuan Kerja pada unit kerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Vertikal.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.
Peningkatan Kompetensi Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pengelolaan Keuangan APBN diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN meliputi:
b. pelatihan teknis.
Selain pelatihan , Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya yang meliputi:
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditur dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 yang dapat dibaca pada artikel Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.