Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
- Informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2022, silahkan klik DISINI
PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Borokrasi Nomor 9 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
b. pengamanan; dan
c. penggalangan.
Unsur terdiri dari beberapa sub-unsur. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Target Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai memiliki tugas:
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Asisten Agen Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Agen Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Agen Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Agen Intelijen, dalam bentuk:
b. pelatihan teknis bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Selain pelatihan, Asisten Agen Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk:
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
Asisten Agen Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Agen Intelijen;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Borokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilihat dan didownload disini.
Baca Juga:Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Semoga bermanfaat dan terima kasih.