Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk kedalam rumpun pendidikan lainnya.

Jenjang Jabatan Pamong Belajar

Jenjang jabatan dan pangkat Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu :
  • Pamong Belajar Pertama
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Pertama terdiri dari :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a 
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  • Pamong Belajar Muda
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Muda terdiri dari :
1) Penata , golongan ruang III/c 
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
  • Pamong Belajar Madya
Jenjang Pangkat Pamong Belajar Madya terdiri dari :
1) Pembina, golongan ruang IV/a
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b 
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. lnstansi pembina jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan Nasional.  lnstansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain:   

  • menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar
  • menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar
  • menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar
  • menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar
  • mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar
  • melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar serta petunjuk pelaksanaannya
  • menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar
  • mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pamong Belajar
  • memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar
  • memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar
  • memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pamong Belajar
  • melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Pamong Belajar 
  • melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.

Tugas Jabatan Pamong Belajar

Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari : 
a. Pendidikan, meliputi : 
  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan 
  3. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat. 
b. Kegiatan belajar mengajar, meliputi : 
  1. Perencanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan
  2. Pelaksanaan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan; dan 
  3. Penilaian hasil pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan. 
c. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi: 
  1. Persiapan pengkajian program
  2. Pelaksanaan pengkajian program. 
d. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi: 
  1. Penyusunan rancangan pengembangan
  2. Pelaksanaan pengembangan. 
e. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi : 
  1. Pembuatan karya tulis/ ilmiah di bidang PNFI
  2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal
  3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF
  4. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya. 
f. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi : 
  1. Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan
  3. Berprestasi dalam bidang pendidikan
  4. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/satya lancana karya satya;
  5. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.  
Untuk mengetahui rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit bagi Jabatan Fungsional dapat dibaca selanjutnya pada artikel Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Belajar.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besarnya Tunjangan

Pamong Belajar

Pamong Belajar Madya

Rp 1.000.000

Pamong Belajar Muda

Rp 750.000

Pamong Belajar Pertama

Rp 500.000


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dapat didownload disini.

Kelas Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Kelas Jabatan Fungsional Pamong Belajar, sebagai berikut:
  1. Pamong Belajar Pertama, kelas jabatan  8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pamong Belajar Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
  3. Pamong Belajar Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Untuk melihat lengkap Kelas Jabatan Pamong Belajar dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Jika anda ingin mendapatkan file lengkap peraturan tentang Jafung Pamong Belajar, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
👇👇👇