Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina.
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Kedudukan Penata Kelola Perusahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun jabatan manajemen.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
- perumusan strategi perusahaan negara;
- perumusan strategi pendanaan;
- manajemen portofolio;
- dukungan perusahaan negara; dan
- evaluasi perusahaan negara.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi
- jumlah Perusahaan Negara;
- jenis Perusahaan Negara; dan
- tingkat kompleksitas usaha Perusahaan Negara.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
- 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama dalam hal unit kerja tidak memiliki pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Perusahaan Negara dalam pendidikan dan pelatihan.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara.
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara; dan
- seminar;
- lokakarya;
- konferensi; atau
- studi banding.
Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.