Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Mediasi tentang Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka kepada Mediator untuk memperoleh penyelesaian.
Sengketa hak asasi manusia, adalah sengketa antara dua atau lebih subyek hukum yang berdimensi hak asasi manusia dan dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara atau korporasi baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada, terdiri atas:
b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yaitu melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:
b. mediasi;
c. pascamediasi; dan
d. pengembangan mediasi HAM
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM
Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM
- Penata Mediasi Sengketa HAM yang melaksanakan Mediasi Hak Asasi Manusia yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penata Mediasi Sengketa HAM yang melaksanakan Mediasi Hak Asasi Manusia yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
- 10 (sepuluh) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama; dan
- 20 (dua puluh) untuk Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti hasil uji kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Mediasi Sengketa HAM dalam pendidikan dan pelatihan.
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.