Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. 

Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.

Permen PAN-RB Nomor 85 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:

  1. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
  2. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
  3. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
  1. perencanaan penerbitan ilmiah; dan
  2. pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
  1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
  2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
  1. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
  2. penyuntingan;
  3. desain dan produksi terbitan; dan
  4. promosi dan diseminasi.

Pengaanagkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
  1. jumlah target terbitan;
  2. jumlah terbitan yang dikelola; dan
  3. tingkat kompleksitas terbitan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 

Target Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
Penata Penerbitan Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; dan
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.

Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK Penata Penerbitan Ilmiah diajukan oleh:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagai berikut:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penerbitan Ilmiah dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
  1. Tim Penilai pusat bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya; dan
  2. Tim Penilai instansi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Penerbitan Ilmiah wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penerbitan Ilmiah disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Penerbitan Ilmiah dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang penerbitan ilmiah.

Selain pelatihan, Penata Penerbitan Ilmiah dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Penata Penerbitan Ilmiah diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Pengunduran diri dari jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang penerbitan ilmiah selama diberhentikan.

Tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
  1. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau
  2. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Penerbitan Ilmiah dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Penerbitan Ilmiah dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.