Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Permen PAN-RB Nomor 85 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.
Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
- Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
- Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
- Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
- perencanaan penerbitan ilmiah; dan
- pelaksanaan penerbitan ilmiah.
- penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
- penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
- penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
- penyuntingan;
- desain dan produksi terbitan; dan
- promosi dan diseminasi.
Pengaanagkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi
- jumlah target terbitan;
- jumlah terbitan yang dikelola; dan
- tingkat kompleksitas terbitan.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
- 10 (sepuluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; dan
- 20 (dua puluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penerbitan Ilmiah dalam pendidikan dan pelatihan.
- Tim Penilai pusat bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya; dan
- Tim Penilai instansi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang penerbitan ilmiah.
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.