Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.

Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Teknologi Nuklir adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan iptek nuklir yang berguna dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

Pengembangan Teknologi Nuklir adalah kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.

Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.

Rancang Bangun adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui rangkaian kegiatan perancangan, pembuatan dan pengujian untuk menghasilkan cara/metode serta proses/produk yang lebih baik kemanfaatannya atau nilainya ditinjau dari aspek teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika.

Pendayagunaan adalah penyampaian dan penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh masyarakat.

Permen PAN-RB Nomor 75 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.

Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

Kedudukan Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;
  2. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;
  3. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan
  4. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yaitu melakukan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas:

  1. Pengkajian Teknologi Nuklir;
  2. Rancang Bangun Teknologi Nuklir; dan
  3. Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
  1. jenis dan jumlah Teknologi Nuklir;
  2. jenis dan jumlah instalasi fasilitas Teknologi Nuklir; dan
  3. tingkat kompleksitas, risiko keselamatan, dan keamanan Teknologi Nuklir.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Target Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.
Pengembang Teknologi Nuklir yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya.
Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pengembang Teknologi Nuklir diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama dan Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat dibantu oleh Tim Penilai. Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Teknologi Nuklir dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas:
  1. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama dan Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya;
  2. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya untuk Angka Kredit bagi Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda dan Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Teknologi Nuklir diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Teknologi Nuklir disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Teknologi Nuklir, dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Selain pelatihan, Pengembang Teknologi Nuklir dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir 

Pengembang Teknologi Nuklir diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dapat dilihat dan didownload disini


Semoga bermanfaat dan terima kasih.