Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kredit &Tunjangan Jabatannya
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kredit & Tunjangan Jabatannya |
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2020 dan Pdfnya
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diatur dalam Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengujian mutu barang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.
Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi.
Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
Kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah.
Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Penguji Mutu Barang Pemula;
- Penguji Mutu Barang Terampil;
- Penguji Mutu Barang Mahir; dan
- Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
- Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
- Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
- penjaminan mutu barang;
- pengembangan pengujian/kalibrasi; dan
- pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
- jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi;
- jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi;
- jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib;
- jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib;
- jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara sukarela;
- jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor;
- jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan;
- jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor;
- jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan
- jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan Penguji Mutu Barang yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan Penguji Mutu Barang yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
- 5 (lima) untuk Penguji Mutu Barang Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir.
- 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan
- 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengujian mutu barang pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengujian mutu barang pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Mutu Barang dalam pendidikan dan pelatihan.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengujian mutu barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan
- pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Pengujian Mutu Barang.
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Penguji Mutu Barang Ahli |
Penguji
Mutu Barang Madya |
Rp 500.000 |
Penguji
Mutu Barang Muda |
Rp 400.000 |
|
Penguji
Mutu Barang Pratama |
Rp
270.000 |
|
Penguji Mutu Barang Terampil |
Penguji
Mutu Barang Penyelia |
Rp 325.000 |
Penguji
Mutu Barang Pelaksana Lanjutan |
Rp
265.000 |
|
Penguji
Mutu Barang Pelaksana |
Rp
240.000 |