Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kredit &Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kredit &Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kredit & Tunjangan Jabatannya


Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2020 dan Pdfnya

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diatur dalam Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengujian mutu barang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.

Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. 

Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi dan penanganan pengujian/kalibrasi. 

Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah.

Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.

Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Penguji Mutu Barang Pemula; 
  2. Penguji Mutu Barang Terampil;
  3. Penguji Mutu Barang Mahir; dan 
  4. Penguji Mutu Barang Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
  2. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan 
  3. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

  1. penjaminan mutu barang; 
  2. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan 
  3. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dapat dilakukan melalui pengangkatan: 
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: 
  1. jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi; 
  2. jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi; 
  3. jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib; 
  4. jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib; 
  5. jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara sukarela;
  6. jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor;
  7. jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan;
  8. jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor; 
  9. jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan 
  10. jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan Penguji Mutu Barang yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan kegiatan Penguji Mutu Barang yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Penguji Mutu Barang Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
Target Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Penguji Mutu Barang kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu paling sedikit:
  1. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula; 
  2. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir.
Penguji Mutu Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Penguji Mutu Barang kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan 
  2. 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; 
Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK Penguji Mutu Barang diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengujian mutu barang pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  3. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengujian mutu barang pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Mutu Barang dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Penguji Mutu Barang terdiri atas: 
Tim Penilai pusat bagi: 
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengujian mutu barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia. 
Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penguji Mutu Barang wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Penguji Mutu Barang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penguji Mutu Barang, dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang Pengujian Mutu Barang.
Selain pelatihan, Penguji Mutu Barang dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Penguji Mutu Barang diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari Jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan. 

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007, adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Penguji Mutu Barang Ahli

Penguji Mutu Barang Madya

Rp 500.000

Penguji Mutu Barang Muda

Rp 400.000

Penguji Mutu Barang Pratama

Rp 270.000

Penguji Mutu Barang Terampil

Penguji Mutu Barang Penyelia

Rp 325.000

Penguji Mutu Barang Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Penguji Mutu Barang Pelaksana

Rp 240.000


Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dapat dilihat dan didownload disini.

Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: 



Semoga bermanfaat dan terima kasih.