Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.
Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
Kategori Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:
b. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
c. Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan
Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah kedalam PNS
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penilaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
- pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
- sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan penilai pemerintah dalam pendidikan dan pelatihan.
- Tim Penilai pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya dan Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Tim Penilai unit kerja bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda dilingkungan Instansi Pemerintah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Kelas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
- Penilai Pemerintah Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1270;
- Penilai Pemerintah Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1695;
- Penilai Pemerintah Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2240 ; dan
- Penilai Pemerintah Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3040.