Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian.

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.

Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.

Kategori Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:

a. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
b. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
c. Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan
d. Penilai Pemerintah Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri
atas:
a. pelaksanaan Penilaian;
b. pengendalian mutu Penilaian; dan
c. pemantauan dan evaluasi Penilaian.

Sub-unsur  kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:
a. pelaksanaan Penilaian, meliputi:
1. pelaksanaan Penilaian properti;
2. pelaksanaan Penilaian bisnis;
3. pelaksanaan Penilaian sumber daya alam;
4. pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian; dan
5. uji petik Penilaian;
b. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:
1. pelaksanaan kendali mutu Penilaian;
2. penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
3. penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
4. pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian; dan
c. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:
1. pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian;
2. pelaksanaan evaluasi Penilaian;
3. penyusunan standardisasi Penilaian; dan
4. penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah kedalam PNS

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah objek penilaian;
b. ragam objek penilaian; dan
c. luas wilayah kerja.

Target Angka Kredit  Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Target Angka Kredit bagi Penilai Pemerintah setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Utama.

Penilai Pemerintah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penilai Pemerintah Ahli Madya.

Penilai Pemerintah Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.


Usul PAK Penilai Pemerintah diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penilaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penilai Pemerintah, yaitu:
  1. pimpinan Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi pratama yang memimpin wilayah pada Instansi Pembina;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  6. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan negara pada Instansi Pembina bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
  7. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan penilai pemerintah dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:
  1. Tim Penilai pusat bagi Penilai Pemerintah Ahli Madya dan Penilai Pemerintah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. Tim Penilai unit kerja bagi Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Ahli Muda dilingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penilai Pemerintah wajib diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Penilai Pemerintah disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penilai Pemerintah antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penilaian.

Selain pelatihan, Penilai Pemerintah dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pemerintah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020.

Penjelasan lengkap tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dibaca pada artikel PerPres Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Kelas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Kelas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, sebagai berikut:
  1. Penilai Pemerintah Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1270;
  2. Penilai Pemerintah Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1695;
  3. Penilai Pemerintah Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2240 ; dan
  4. Penilai Pemerintah Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3040.
Untuk melihat lebih lengkap dan rinci tentang Kelas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilihat di sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilihat dan didownload disini.