Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Kelas Jabatannya |
JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 73 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di atur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disingkat RKTPK adalah rencana kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan secara perorangan berdasarkan Programa Penyuluhan Kehutanan yang berisi kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.
Kedudukan Jabatan Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Kedudukan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JF Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. JF Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jenjang Jabatan Penyuluh Kehutanan
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Kehutanan Pemula;
- Penyuluh Kehutanan Terampil;
- Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
- Penyuluh Kehutanan Penyelia.
Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- persiapan;
- pelaksanaan;
- pengembangan; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. Kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan, meliputi:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan;
- penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan; dan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan.
b. kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan, meliputi:
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan;
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan;
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan; dan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan.
c. kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan, meliputi:
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
d. kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan, meliputi:
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Penyuluh Kehutanan
- jumlah penduduk pada wilayah kerja yang berbatasan dengan kawasan hutan;
- jenis potensi kawasan hutan;
- jenis mata pencaharian penduduk sekitar hutan;
- jumlah desa dan kecamatan di daerah penyangga kawasan hutan; dan
- tingkat kerawanan dan ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan.
Angka Kredit Jabatan Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Penyelia.
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir.
- 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Penyuluh Kehutanan
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Penyuluhan Kehutanan.
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Tunjangan Jabatan Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Penyuluh Kehutanan |
Penyuluh
Kehutanan Utama |
Rp
1.500.000 |
Penyuluh
Kehutanan Madya |
Rp
1.260.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Muda |
Rp 960.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Pertama |
Rp
540.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Penyelia |
Rp
780.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Pelaksana Lanjutan |
Rp
450.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Pelaksana |
Rp
360.000 |
|
Penyuluh
Kehutanan Pelaksana Pemula |
Rp
300.000 |
Kelas Jabatan Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Kehutanan Terampil, dengan kelas jabatan 6 dan nilai jabatan sebesar 770;
- Penyuluh Kehutanan Mahir, dengan kelas jabatan 7 dan nilai jabatan sebesar 1035; dan
- Penyuluh Kehutanan Penyelia, dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar 1260.
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar 1310;
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, dengan kelas jabatan 9 dan nilai jabatan sebesar 1385; dan
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, dengan kelas jabatan 11 dan nilai jabatan sebesar 2030.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Kelas Jabatan Penyuluh Kehutanan dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dapat dilihat dan didownload disini.
Link Terkait : Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan