Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Dengan Angka Kredit, Kelas Jabatan Dan Tunjangan Jabatan Terbaru - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Dengan Angka Kredit, Kelas Jabatan Dan Tunjangan Jabatan Terbaru

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. 

Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.

Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. 

Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN.

Kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; 
  2. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. Penyuluh KB Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; 
  2. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; 
  3. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan 
  4. Penyuluh KB Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Tugas jabatan Penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas sub-unsur: 

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan Program KKBPK; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat prajabatan;

b. Pengelolaan Program KKBPK, meliputi: 

  1. penyuluhan Program KKBPK; 
  2. pelayanan Program KKBPK;
  3. penggerakan Program KKBPK; dan 
  4. pengembangan Program KKBPK; dan

c. Pengembangan Profesi, meliputi:

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.

Unsur Penunjang, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dihitung berdasarkan analisis beban kerja. 

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan dengan mempertimbangkan indikator: 

  1. jumlah pasangan usia subur; 
  2. jumlah keluarga dan jumlah penduduk; 
  3. jumlah desa/kelurahan; dan/atau 
  4. kondisi geografis daerah perkotaan, pedesaan dan pedesaan dengan geografis yang berat (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan).

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Penyuluh KB Kategori Keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Penyelia. 

Penyuluh KB Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama

Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi lini lapangan pada BKKBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN; dan 
  2. Pejabat administrator yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.

Pyb menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi.

Dalam menjalankan kewenangannya, Pyb menetapkan Angka Kredit, dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:

  1. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyuluhan KKBPK untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama; dan 
  2. Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.

Peningkatan Kompetensi Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh KB diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh KB. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa: 

  1. pemeliharaan kompetensi sebagai Penyuluh KB; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Penyuluh KB diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari Jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Tunjangan Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama

Rp 1.500.000,00

2.

Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya

Rp 1.260.000,00

3.

Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda

Rp 960.000,00

4.

Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

Rp 540.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia

Rp 780.000,00

2.

Penyuluh Keluarga Berencana Mahir

Rp 450.000,00

3.

Penyuluh Keluarga Berencana Terampil

Rp 360.000,00

4.

Penyuluh Keluarga Berencana Pemula

Rp 300.000,00


Untuk melihat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dapat dilihat disini.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 

Kelas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana, sebagai berikut:

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 835; 
  2. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan 
  3. Penyuluh KB Penyelia kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260. 

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310; 
  2. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385; 
  3. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan 
  4. Penyuluh KB Ahli Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2515.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Kelas Jabatan dapat dilihat melalui link 👉 sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.