KEREN, SERAGAM SATPAM BERDASARKAN PERATURAN POLRI NOMOR 4 TAHUN 2020 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEREN, SERAGAM SATPAM BERDASARKAN PERATURAN POLRI NOMOR 4 TAHUN 2020

 

Gambar : PDH SATPAM PRIA

Pada tanggal 5 Agustus 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini dibuat dalam rangka untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga keterlibatan dan peningkatan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sangatlah diperlukan.

Berdasarkan peraturan ini, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 

Pam Swakarsa terdiri atas Satuan Pengamanan  (SATPAM) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).  Disamping itu terdapat pula Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, dapat berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Satuan Pengamanan  (SATPAM) adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. 

Sedangkan Satuan Keamanan Lingkungan  (Satkamling) adalah satuan masyarakat yang pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.

Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan perannya wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam serta bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya.

Pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam tercantum dalam lampiran Peraturan Kepolisian ini yang terdiri dari :

Pakaian Dinas Anggota Satpam terdiri dari :

  • Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpam Pria
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpam Wanita
  • Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS) Satpam Pria
  • Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL SUS ) Satpam Wanita
  • Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu) Satpam Pria
  • Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu) Satpam Wanita
  • Pakaian Sipil Harian (PSH) Satpam Pria
  • Pakaian Sipil Harian (PSH) Satpam Wanita
  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Satpam Pria
  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Satpam Wanita
Gambar : PDL SUS SATPAM WANITA


Tanda Kepangkatan Anggota Satpam terdiri dari :
  • Tanda Kepangkatan Golongan Kepangkatan Manajer
  • Tanda Kepangkatan Golongan Kepangkatan Supervisor
  • Tanda Kepangkatan Golongan Kepangkatan Pelaksana
Pin Tanda Kualifikasi Satpam terdiri dari :
  • Pin Gada Utama
  • Pin Gada Madya
  • Pin Gada Pratama
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai isi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, silahkan unduh DISINI