Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 |
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
- JF; dan
- JPT.
Selain Jabatan JF dan JPT, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Jabatan lain, bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Manajemen PPPK meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
- perlindungan.
Penetapan Kebutuhan PPPK
Pengadaan PPPK
- Perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- pengangkatan menjadi PPPK.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
- Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
- Instansi pembina JF
- jumlah dan jenis jabatan;
- waktu pelaksanaan;
- jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
- wilayah persebaran.
Pelamar PPPK
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Seleksi Pengadaan PPPK
- seleksi administrasi; dan
- seleksi kompetensi.
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.