Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil Dalam Satu Naskah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil Dalam Satu Naskah


Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Untuk peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dibentuk sebuah aturan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut kemudian dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Yang diubah melalui PP tersebut antara lain penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pelatihan prajabatan bagi CPNS, penyesuaian ketentuan mengenai pangkat, pengaturan mengenai Jabatan Fungsional, penyempurnaan persyaratan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi serta pengaturan lainnya.

Perubahan terhadap sebuah peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang lazim untuk memenuhi perkembangan zaman. Namun dalam prakteknya, sering ditemukan kesulitan dalam membaca sebuah peraturan yang telah dilakukan perubahan. Kesulitan yang utama ditemukan adalah mencari dalam aturan mana sebuah pasal berlaku. Secara hukum, pasal yang diubah dan dicantumkan dalam aturan terbarulah yang berlaku. Apabila sebuah pasal tidak pernah diubah, maka yang berlaku adalah pasal yang tercantum dalam aturan awal.

Pembuatan dokumen PP Manajemen PNS dalam satu naskah ini merupakan salah satu cara untuk mempermudah seseorang dalam membaca dan memahami sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam naskah ini, yang tercantum adalah pasal yang berlaku, yaitu pasal yang paling terakhir dilakukan perubahan. Pembaca juga dimudahkan dengan adanya penjelasan pasal yang terletak bersebelahan dengan isi pasal tersebut, sehingga dalam mencari penjelasan pasal, pembaca tidak perlu berpindah pindah halaman.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Manajemen PNS

Manajemen PNS meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. pangkat dan Jabatan;
  4. pengembangan karier;
  5. pola karier;
  6. promosi;
  7. mutasi;
  8. penilaian kinerja;
  9. penggajian dan tunjangan;
  10. penghargaan;
  11. disiplin;
  12. pemberhentian;
  13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. perlindungan.

Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS 

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan PNS harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah.

Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian / Lembaga

Rincian kebutuhan PNS setiap tahun disusun berdasarkan:

  1. hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
  2. peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
  3. memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.

Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pertimbangan teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya.

Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, Menteri menyusun rencana pemenuhan kebutuhan PNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional.

Rencana pemenuhan kebutuhan PNS disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.

Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan  disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.

Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.

Penetapan kebutuhan PNS  dilakukan berdasarkan usul dari:

  1. PPK Instansi Pusat; dan
  2. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri harus memperhatikan:

a. untuk Instansi Pusat:

  1. susunan organisasi dan tata kerja;
  2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya;
  3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan;
  4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
  5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
  6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

b. untuk Instansi Daerah provinsi:

  1. data kelembagaan;
  2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
  3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
  4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
  5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

c. untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:

  1. data kelembagaan;
  2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan;
  3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
  4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
  5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan
  6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan

Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS diketuai oleh Kepala BKN.

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS terdiri atas unsur:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. BKN;
  6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
  7. kementerian atau lembaga terkait.

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mempunyai tugas:

  1. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
  2. menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
  3. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
  4. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
  5. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
  6. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
  7. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
  8. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
  9. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.

Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  1. Jabatan administrator;
  2. Jabatan pengawas; dan
  3. Jabatan pelaksana.

Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Setiap pejabat administrasi harus menjamin akuntabilitas Jabatan. Akuntabilitas Jabatan meliputi terlaksananya:

  1. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;
  2. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
  3. kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana.

Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kategori JF terdiri atas:

  1. JF keahlian; dan
  2. JF keterampilan

Jenjang JF keahlian, terdiri atas:

  1. ahli utama;
  2. ahli madya;
  3. ahli muda; dan
  4. ahli pertama.

Jenjang JF keterampilan, terdiri atas:

  1. penyelia;
  2. mahir;
  3. terampil; dan
  4. pemula.

Jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

Jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

Jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

Jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.

Jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.

Jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.

Jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
  2. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
  3. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
  4. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
  5. kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari Jabatan lain;
  3. penyesuaian; atau
  4. promosi.

Selain pengangkatan, pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.

PNS diberhentikan dari JF apabila:

  1. mengundurkan diri dari Jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Penyelenggaraan manajemen karier PNS bertujuan untuk:

  1. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
  2. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
  3. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan
  4. mendorong peningkatan profesionalitas PNS.

Sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS yaitu:

  1. tersedianya pola karier nasional dan panduan penyuusunan pola karier Instansi Pemerintah; dan
  2. meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah.

Standar kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang:

  1. nama Jabatan;
  2. uraian Jabatan;
  3. kode Jabatan;
  4. pangkat yang sesuai;
  5. Kompetensi Teknis;
  6. Kompetensi Manajerial;
  7. Kompetensi Sosial Kultural; dan
  8. ukuran kinerja Jabatan.

Pengembangan karier PNS

Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Pengembangan karier dilakukan melalui manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Pengembangan karier dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan karier dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier PNS.

Manajemen pengembangan karier diselenggarakan di tingkat:

  1. instansi; dan
  2. nasional

Manajemen pengembangan karier PNS dilakukan melalui:

  1. mutasi; dan/atau
  2. promosi

Setiap Instansi Pemerintah wajib memiliki sistem informasi manajemen karier instansi.

Sistem informasi manajemen karier instansi berisi informasi mengenai rencana dan pelaksanaan manajemen karier.

Sistem informasi manajemen karier instansi merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

PPK wajib memutakhirkan data dan informasi dalam sistem informasi manajemen karier instansi.

PPK memasukkan data dan informasi manajemen karier di lingkungannya ke dalam Sistem Informasi ASN paling lambat akhir bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB.

Penghargaan, dapat berupa pemberian:

  1. tanda kehormatan;
  2. kenaikan pangkat istimewa;
  3. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
  4. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Pemberhentian PNS

PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Permintaan berhenti ditolak apabila:

  1. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  4. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  5. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Batas Usia Pensiun  yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Untuk mengetahu lebih lengkap tentang Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Terbaru, Peraturan Disiplin PNS

Semoga bermanfaat dan terima kasih.