Peraturan Presiden Nomor 100 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir
Perpres Nomor 100 Tahun 2021 |
Hingga saat ini menjelang akhir tahun 2021 maka sudah hampir 2 tahun sejak dimulainya penyebaran penyakit Corona Disease 2019 belum ada tanda - tanda berakhir. Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) dan Pemerintah juga telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk penaggulangannya misalnya dengan pembatasan aktifitas masyarakat, penggunaan masker, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat, serta berbagai sosialisasi agar masyarakat dapat menerapkan pola hidup sehat. Begitu pula dengan upaya penyembuhan dengan melakukan pengobatan kepada para penderita yang terpapar.
Untuk itu sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 100 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir pada tanggal 10 November 2021.
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid). Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2021, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Remdesivir wajib memenuhi persyaratan :
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Presiden Nomor 100 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir, silahkan unduh DISINI
Untuk informasi mengenai pelaksanaan paten obat Favipiravir, silahkan anda baca pada artikel Peraturan Presiden Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir
Semoga bermanfaat 🙏