Peraturan Presiden Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir
www.coesmanafamily.com |
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk penaggulangannya misalnya dengan pembatasan aktifitas masyarakat, penggunaan masker, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat, serta berbagai sosialisasi agar masyarakat dapat menerapkan pola hidup sehat. Begitu pula dengan upaya penyembuhan dengan melakukan pengobatan kepada para penderita yang terpapar.
Untuk itu sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Faviravir pada tanggal 10 November 2021.
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid). Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Dalam Peraturan Presiden ini, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Favipiravir wajib memenuhi persyaratan :
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Presiden Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir, sobat dapat memperolehnya DISINI
Untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan paten obat Remdesivir, anda dapat membacanya pada artikel berikut ini 👉 Peraturan Presiden Nomor 100 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir
Semoga bermanfaat 🙏🙏