Perpres Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021, sebagai berikut:
No |
Jabatan Fungsional |
Besaran Tunjangan |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya |
Rp
1.380.000 |
2. |
Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
3. |
Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama |
Rp
540.000 |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dapat dilihat dan didownload disini dan lampiran.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengelolaan Keuangan APBN
Semoga bermanfaat dan terima kasih.