PerPres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pemerintah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan Tunjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tentang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dapat dibaca melalui artikel Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, sebagai berikut:
No |
Jabatan Fungsional |
Besaran Tunjangan |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penilai
Pemerintah Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Penilai
Pemerintah Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Penilai
Pemerintah Ahli Muda |
Rp
1.100.000 |
4. |
Penilai
Pemerintah Ahli Pertama |
Rp
540.000 |
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dilihat dan didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Kelas Jabatannya
Semoga bermanfaat dan terima kasih.