PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, pemerintah membutuhkan standar nasional yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berkenaan dari pada itu, dalam rangka melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangannya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini.
Oleh karennya pemerintah memandang perlu ada penggantian ketentuan tersebut, dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 aspek sebagai berikut :
1. Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
2. Standar Isi
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar Proses
Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, yang meliputi :
a. perencanaan pembelajaran
b. pelaksanaan pembelajaran
c. penilaian proses pembelajaran.
4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Mekanisme yang dimaksud mekanisme dalam standar penilaian merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi :
a. perumusan tujuan penilaian
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
c. pelaksanaan penilaian
d. pengolahan hasil penilaian
e. pelaporan hasil penilaian
5. Standar Tenaga Kependidikan
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator dan motivator Peserta Didik.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi :
a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal
b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana
c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doctor
d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana sebagaimana dimaksud merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, sedangkan Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
7. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
8. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.
Untuk lebih lengkap mengetahui isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dapat didownload pada tautan berikut.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Semoga bermanfaat dan terima kasih.