PP Nomor 87 Tahun 2019 Yang Mengatur Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 87 Tahun 2019 Yang Mengatur Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


PP NOMOR 87 TAHUN 2019

Untuk mengatur kegiatan usaha asuransi yang berbentuk Usaha Bersama, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019. 

Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian. Dalam peraturan pemerintah ini, yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

Usaha Bersama dalam peraturan ini mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa, yang mana dalam menjalankan usahanya,  Usaha Bersama: 
a.   tidak menerbitkan saham;
b.   tidak memiliki modal disetor;
c.   memiliki ekuitas;
d.   dimiliki oleh Anggota;
e.   menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f.    memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.

Diantara pokok - pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai keanggotaan usaha bersama, misalnya siapa saja yang menjadi anggota dan hak serta kewajiban menjadi anggota.  Dalam hal keanggotaan, anggota usaha bersama terdiri atas : a.  pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau b.   pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.

Keanggotaan pada Usaha Bersama berakhir apabila  Anggota meninggal dunia, Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keanggotaan harus berakhir.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, Anggota Usaha Bersama mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota. Hak Anggota Usaha Bersama adalah :
  1. untuk dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota Usaha Bersama adalah :
  1. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA 
  2. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya didalam ketentuan peraturan ini, diatur bahwa Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum. Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi.  Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan antara lain dalam rangka penyehatan keuangan dan/atau pengembangan usaha. 

Perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan dengan prinsip: 
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota; 
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan 
c. transparan. 

Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama hanya dapat diusulkan oleh: 
a. Lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA; 
b. Dewan Komisaris; atau 
c. Direksi. 

Ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama mengatur bahwa Badan Perwakilan Anggota (BPA) Usaha Bersama yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan kepada Direksi. Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.

Namun apabila perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Direksi, maka Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum

Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran usaha bersama. Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama dicabut. Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha Bersama : 
  1. menghentikan kegiatan usaha; 
  2. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 
  3. dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.