|
PP NOMOR 87 TAHUN 2019 |
Untuk mengatur kegiatan usaha asuransi yang berbentuk Usaha Bersama, Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi
Berbentuk Usaha Bersama yang ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang
Perasuransian. Dalam peraturan pemerintah ini, yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang
selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan
hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan
dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
diundangkan.
Usaha Bersama dalam peraturan ini mempunyai ruang lingkup di bidang usaha
asuransi jiwa, yang mana dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak memiliki modal disetor;
c. memiliki ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian
keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
Anggota.
Diantara pokok - pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai keanggotaan usaha bersama, misalnya siapa saja yang menjadi anggota dan hak serta kewajiban menjadi anggota. Dalam hal keanggotaan, anggota usaha bersama terdiri atas : a. pemegang polis perorangan
berkewarganegaraan Indonesia; atau b. pemegang polis badan hukum, lembaga,
kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.
Keanggotaan pada Usaha Bersama berakhir apabila Anggota meninggal dunia, Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha
Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keanggotaan harus berakhir.Dalam Peraturan Pemerintah ini, Anggota Usaha Bersama mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota. Hak Anggota Usaha Bersama adalah :
- untuk dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan
dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota Usaha Bersama adalah :
- mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah
disepakati dalam RUA
- menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya didalam ketentuan peraturan ini, diatur bahwa Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum. Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk
badan hukum menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi. Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan antara lain
dalam rangka penyehatan keuangan dan/atau pengembangan
usaha.
Perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan dengan prinsip:
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c. transparan.
Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama hanya dapat diusulkan oleh:
a. Lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
b. Dewan Komisaris; atau
c. Direksi.
Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum
diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan
kepada Direksi. Direksi
wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat)
bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk
badan hukum.
Namun apabila perubahan bentuk badan hukum diusulkan
oleh Direksi, maka Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka
waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan
Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan
hukum
Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran usaha bersama. Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin
usaha dari Usaha Bersama dicabut. Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha
Bersama :
- menghentikan kegiatan usaha;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan
harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan
berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.