Rumpun Jabatan Fungsional PNS Berdasarkan Peraturan Presiden
Rumpun Jabatan Fungsional PNS Berdasarkan Peraturan Presiden |
Untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun jabatan fungsional PNS diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 dengan beberapa kali perubahan, yakni dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014, yang dapat didowload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Jabatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Jabatan fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang diperlukan oleh penierintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Jabatan-Jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan tungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
- Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
- Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teorierta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
- Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
- Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
- Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Ia;
- Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
- Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
- Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa.
- Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
- Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional dari suatu bidang profesi;
- Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
- Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fiungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
- Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa;
- Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Va;
- Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan ,jabatan struktural eselon Vb.
Daftar Rumpun Jabatan Fungsional Dan Penjelasannya:
- Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan
- Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan
- Rumpun Kekomputeran
- Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
- Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
- Rumpun Ilmu Hayat
- Rumpun Kesehatan
- Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
- Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
- Rumpun Pendidikan Lainnya
- Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
- Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
- Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
- Rumpun Akuntan dan Anggaran
- Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
- Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
- Rumpun Manajemen
- Rumpun Hukum dan Peradilan
- Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
- Rumpun Penyidik dan Detektif
- Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
- Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
- Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
- Rumpun Keagamaan
- Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
1. Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan
- Pranata Nuklir;
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika; dan
- Pengawas Radiasi; dan
- Penata Laboratorium Narkotika.
- Asisten Pranata Nuklir;
- Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika; dan
- Asisten Pengawas Radiasi; dan
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
2. Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan
3. Rumpun Kekomputeran
4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
- Teknik Pengairan;
- Teknik Jalan dan Jembatan;
- Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
- Surveyor dan Pemeta;
- Penyelidik Bumi;
- Penata Kadastral; dan
- Penata Ruang
- Asisten Teknik Pengairan;
- Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
- Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
- Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; dan
- Asisten Surveyor dan Pemeta.
5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
6. Rumpun Ilmu Hayat
- Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan;
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
- Pengawas Benih Tanaman;
- Pengawas Benih Ikan;
- Pengawas Bibit Ternak;
- Medik Veteriner;
- Penyuluh Lingkungan Hidup;
- Penyuluh Pertanian;
- Penyuluh Kehutanan
- Analis Pasar Hasil Perikanan;
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Kurator Koleksi Hayati;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
- Asisten Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan;
- Asisten Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
- Asisten Pengawas Benih Tanaman;
- Asisten Pengawas Benih Ikan;
- Asisten Pengawas Bibit Ternak;
- Paramedik Veteriner;
- Asisten Penyuluh Pertanian; dan
- Asisten Penyuluh Kehutanan.
7. Rumpun Kesehatan
- Asisten Apoteker;
- Asisten Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
- Terapis Wicara; dan
- Asisten Perawat.
8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
- Dosen.
9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
- Guru Ahli.
- Guru Trampil.
10. Rumpun Pendidikan Lainnya
- Pengawas Sekolah;
- Ahli Kurikulum;
- Ahli Pengujian;
- Pamong Belajar;
- Widyaiswara;
- Instruktur;
- Pengembang Penilaian Pendidikan;
- Pengembang Kurikulum; dan
- Widyaprada.
- Asisten Pamong Belajar.
11. Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
- Pemantau frekuensi radio;
- Pengatur frekuensi radio; dan
- Operator Transmisi Sandi.
12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
- Teknisi Penerbangan; dan
- Teknisi Pelayaran;
13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
- Pengawas Ketenagakerjaan;
- Penguji Mutu Barang;
- Penera;
- Pengawas Farmasi dan Makanan;
- Analis Kebakaran;
- Analis Standardisasi;
- Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
- Pengawas Ketenagakerjaan;
- Pengawas Lingkungan Hidup
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Penguji Mutu Barang;
- Metrolog;
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- Pengawas Perdagangan.
- Asisten Pengawas Ketenagakerjaan;
- Asisten Penguji Mutu Barang;
- Asisten Penera;
- Asisten Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
- Pranata Pencarian dan Pertolongan.
14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
- Asisten Auditor; dan
- Asisten Pembina Profesi Keuangan.
15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
- Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
- Analis Perdagangan; dan
- Penilai Pemerintah.
- Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Negosiator Perdagangan;
- Pembina Industri; dan
- Penyuluh Pajak.
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
17. Rumpun Manajemen
- Analis Manajemen
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Analis Kepegawaian;
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
- Analis Kebencanaan ;
- Analis Ketahanan Pangan;
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Analis Pengembangan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- Penata Kelola Perusahaan Negara;
- Penata Laksana Barang;
- Penata Penanggulangan Bencana;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Penata Penerbitan Ilmiah;
- Penata Pertanahan; dan
- Perencana.
- Asisten Analis Kepegawaian; dan
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Rumpun Hukum dan Peradilan
- Perancang Peraturan Perundang-undangan;
- Jaksa;
- Analis Pemantauan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif;
- Mediator Hubungan Industrial;
- Pembina Keamanan Permasyarakatan;
- Penata Kehakiman;
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia;
- Analis Hukum; dan
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
- Pemeriksa Paten;
- Pemeriksa Merek.
- Asisten Pemeriksa Merek.
20. Rumpun Penyidik dan Detektif
21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
- Arsiparis; dan
- Pustakawan.
- Asisten Arsiparis; dan
- Asisten Pustakawan.
22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
- Pekerja Sosial;
- Penyuluh KB; dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Asisten Pekerja Sosial;
- Asisten Penyuluh KB.
23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
- Pamong Budaya.
- Asisten Pamong Budaya.
24. Rumpun Keagamaan
- Asisten Penyuluh Agama.
25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
- Asisten Analis Politik.
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014.