SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Melalui Penyesuaian / Inpassing - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Melalui Penyesuaian / Inpassing

SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Melalui Penyesuaian/ Inpassing

Surat Edaran Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Perdagangan dan PPK Instansi Daerah Provinsi / Kabupaten/ Kota dengan Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Melalui Penyesuaian / Inpassing.

A. Latar Belakang

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, dipandang perlu membuat surat edaran terkait dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional analis perdagangan melalui penyesuaian/ inpassing.

B. Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai penyampaian informasi tentang pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

C. Ruang Lingkup

Seleksi Penyesuaian/Inpassing bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pembina dan Instansi daerah.

D. Dasar

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1219);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65).

E. Isi Edaran

a. Persyaratan Pendaftaran

Bagi PNS yang akan mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui  penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
  4. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  7. mengikuti dan lulus Uii Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/ inpassing;
  10. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampai dokumen usulan; dan
  11. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/ inpassing.

b. Dokumen Persyaratan

Penyampaian usulan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  4. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. salinan surat keputusan jabatan/penempatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  8. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran I huruf A surat edaran ini;
  9. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Analis Perdagangan sesuai dengan format dalam Lampiran 1 huruf B surat edaran ini;
  10. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari Pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I huruf C surat edaran ini.

c. Periode Pelaksanaan Seleksi Penyesuaian/Inpassing 
Uji kompetensi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Perdagangan akan dilakukan dalam 3 periode, yaitu:
  1. bulan Mei 2021 (berkas usulan peserta diterima oleh tim uji kompetensi bulan April 2021);
  2. bulan Januari 2022 (berkas usulan peserta diterima oleh tim uji kompetensi bulan Desember 2021); dan
  3. bulan Juni 2022 (berkas usulan peserta diterima oleh tim uji kompetensi bulan Mei 2022),

d. Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
    1. Penyusunan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Instansi pemerintah yang PNS-nya akan mendaftar dan mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, wajib menyusun perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf E surat edaran ini. 
    2. Penyampaian Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
a) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan pada Instansi Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen atau pemberdayaan konsumen menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

b) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan pada Instansi Daerah menyampaikan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah, dengan tembusan Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

c) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi.

d) Berdasarkan rekomendasi, PPK Instansi Pemerintah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.

e) Dokumen penetapan persetujuan kebutuhan PNS dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Seleksi penyesuaian/inpassing.

3. Pendaftaran dan Seleksi

a.  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah melakukan verifikasi dokumen usulan PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/ inpassing yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian;

c. Penyampaian usulan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

      1. Dokumen penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
      2. Dokumen rekapitulasi data dan hasil verifikasi  administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi; dan
      3. Dokumen persyaratan PNS yang akan mengikuti seleksi.

d. Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan validasi usulan dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan.

e. PNS yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan dalam rangka menentukan kesesuaian pengalaman dan kompetensi peserta dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen atau pemberdayaan konsumen.

4. Uji Kompetensi

    1.  Uji kompetensi meliputi uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural; 
    2. Uji kompetensi teknis dilakukan melalui metode tes tertulis dan wawancara;
    3. Uji kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural dilakukan menggunakan metode Assesment Center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Ujian tertulis yang berupa pengetahuan substansi berisi soal pilihan ganda dan dilaksanakan melalui CAT (Computer Assisted Test). Jika belum tersedia CAT, ujian pengetahuan substansi dapat dilaksanakan secara manual (pencil and paper test).
    5. Ujian tertulis yang berupa Penyusunan karya tulis/makalah disusun oleh peserta dengan tema sesuai dengan bidang tugasnya dan disampaikan kepada panitia uji kompetensi sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
    6. Peserta uji kompetensi diwajibkan menyiapkan dokumen bukti kerja sebagai bukti dukung pengalaman kerja pada saat pelaksanaan wawancara  dan disampaikan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
    7. Materi wawancara meliputi pertanyaan terkait substansi dan pengalaman kerja.
    8. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi dalam hal telah memenuhi nilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) diberikan sertifikat kompetensi yang yang ditandatangani  oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
    9. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara uji kompetensi. 
    10. Hasil kelulusan uji kompetensi disampaikan kepada PPK instansi pemerintah sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

e. Pengangkatan
Berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, PPK Instansi Pemerintah dapat mengangkat PNS yang mendapat rekomendasi tersebut ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

f. Lain-Lain
  1. Proses pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing harus selesai paling lambat Oktober 2022.
  2. Seluruh proses pelaksanaan seleksi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tidak dikenakan biaya.
  3. Untuk informasi terkait pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dapat menghubungi narahubung Sdr. Dwi Hanas 083871723909 dan/atau Sdri. Dian Paramita Asmarani 081213922400, atau dapat mengakses www.kemendag.go.id.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang inpassing Jabatan Fungsional Analis Perdagangan beserta Format-Format pengajuannya dapat di lihat disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.