Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,  mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.

Pemeriksa Bea dan Cukai  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 

Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; 
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan 
  4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama. 

Tugas, Unsur dan Sub-unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. pemeriksaan bea dan cukai; 
  2. pencegahan dan penyidikan; 
  3. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; 
  4. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan 
  5. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai. 

Sub-unsur dari unsur, terdiri atas: 

  1. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai; 
  2. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris; 
  3. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai; 
  4. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai; 
  5. penelitian keberatan dan proses banding; 
  6. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai; 
  7. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai; 
  8. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; 
  9. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  10. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 

  1. luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai 
  2. jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai; dan 
  3. volume layanan kepabeanan dan cukai.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:  

  1. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;  
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
  4. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan 
  5. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu: 

  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis (UPT) unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina. 

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: 

  1. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai; 
  2. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
  3. perolehan penghargaan atau tanda jasa; 
  4. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau 
  5. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 

Kegiatan penunjang, diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari  Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. 

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa Bea dan Cukai, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang kepabeanan dan cukai.

Selain pelatihan, Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; dan 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1810; 
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan 
  4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3020. 
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dapat di download DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.