Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, dibentuklah Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis:
- pemeriksaan bea dan cukai;
- pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
- penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:
- pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut;
- penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
- pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
- penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
- penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
- penelitian keberatan dan proses banding;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
- perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai;
- pengolahan informasi kepabeanan dan cukai;
- patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
- penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai;
- jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai; dan
- volume layanan kepabeanan dan cukai.
Angka Kredit
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
- 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
- 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir.
- pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
- pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
- pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pengembangan Kompetensi
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang asisten kepabeanan dan cukai.
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
- seminar;
- lokakarya; dan
- konferensi.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia |
Rp 960.000,00 |
2. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/ Mahir |
Rp 540.000,00 |
3. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/ Terampil |
Rp 360.000,00 |
4. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula |
Rp 300.000,00 |
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 790;
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 990;
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, 8 kelas jabatan dengan nilai jabatan 1230; dan
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1410.