Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  

Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. 

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip:

  1. kepastian; 
  2. profesionalisme;
  3. transparan; 
  4. integritas; 
  5. keadilan; 
  6. nasional; dan 
  7. rasional.

Kepastian yaitu Pola Karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Profesionalisme yaitu Pola Karier harus dapat mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS. 

Transparan yaitu Pola Karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Integritas yaitu karier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik. 

Keadilan  yaitu memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASN untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi.

Nasional yaitu bahwa Pola Karier PNS dapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rasional yaitu sesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

Ruang Lingkup Pola Karier

Ruang lingkup Pola Karier, meliputi: 

  1. jenis Jabatan;
  2. profil PNS; 
  3. Standar Kompetensi ASN; dan 
  4. jalur Karier.

Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu: 

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT; 
  2. Jabatan Administrasi atau JA; dan 
  3. Jabatan Fungsional atau JF.

Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas:

  1. data personal; 
  2. kualifikasi pendidikan; 
  3. rekam jejak Jabatan; 
  4. kompetensi; 
  5. riwayat pengembangan; 
  6. riwayat hasil penilaian kinerja; 
  7. pendidikan dan pelatihan;
  8. usia; dan
  9. informasi kepegawaian lainnya.

Standar Kompetensi ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: 

  1. nama Jabatan; 
  2. uraian Jabatan; 
  3. kode Jabatan; 
  4. pangkat/kelas Jabatan; 
  5. Kompetensi Teknis;
  6. Kompetensi Manajerial; 
  7. Kompetensi Sosial Kultural; dan 
  8. ukuran kinerja Jabatan.

Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

Pola Karier PNS dapat berbentuk: 

  1. horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; 
  2. vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan 
  3. diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pola Karier

Pola Karier Horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat, dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dan mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mekanisme perpindahan antar JPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JF dapat berpindah ke JF lain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

Perpindahan JF ke JF lain meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara. 

Perpindahan JF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi JF. 

Perpindahan JF ke JF lain yang setara dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi.

Uji kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina JF.

JF dapat berpindah ke JA sesuai jenjang Jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. 

JF Ahli Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu: 

  1. administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau 
  2. pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.

Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

Pola Karier Vertikal

Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.

Promosi ditetapkan bagi: 

  1. JA dalam satu kelompok JA; 
  2. JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan
  3. JPT dalam satu kelompok JPT.

Promosi dalam JA dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal.

Promosi dilakukan bagi:

  1. Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau
  2. Jabatan Pelaksana ke Jabatan Pengawas. 

Promosi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan, Pejabat Fungsional dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya.

Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yang sama. 

Promosi dalam kelompok JF dapat dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peta Jabatan yang telah ditetapkan.

Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. 

Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pola Karier Diagonal

Pola Karier Diagonal  merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.

Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi:

  1. JA ke JF; 
  2. JF ke JA; 
  3. JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau 
  4. JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.

Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF yaitu:

  1. Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama; 
  2. Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Madya; atau 
  3. Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan. 

Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA yaitu: 

  1. JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas; atau 
  2. JF Ahli Muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Administrator.

Perpindahan karier diagonal dilakukan melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi. 

Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi.

Penyusunan dan penetapan Pola Karier

Pola Karier disusun sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta. Pola Karier PNS dilakukan dalam bentuk: 

  1. Pola Karier Nasional; dan 
  2. Pola Karier Instansi.

Pola Karier Nasional merupakan Pola Karier yang bersifat nasional antar-Kementerian/Lembaga, antar-Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah atau sebaliknya dan antar-Pemerintah Daerah.

 Pola Karier Nasional disusun dengan mempertimbangkan kelompok Jabatan kritikal, dalam kerangka Manajemen Talenta Nasional. 

Penyusunan Pola Karier Nasional dilaksanakan dalam ruang lingkup:

  1. Antar-Instansi Pusat; 
  2. Antar-Instansi Daerah; atau 
  3. Antar-Instansi Pusat dengan Instansi daerah. 

Pola Karier Nasional ditetapkan bagi: 

  1. JPT Utama; 
  2. JPT Madya; 
  3. JPT Pratama; dan 
  4. JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya.

Pola Karier Nasional 

Pola Karier Nasional Antar-Instansi Pusat dan Antar-Instansi Pusat dengan Instansi daerah merupakan lintasan karier bagi JPT dan JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya.

Pola Karier Nasional Antar-Instansi Daerah merupakan lintasan karier untuk paling rendah JPT Pratama dan JF Ahli Muda.

Pola Karier Instansi merupakan Pola Karier bersifat instansional dalam satu instansi di pusat dan daerah.

Pola Karier Instansi disusun dan ditetapkan oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi berdasarkan Pola Karier Nasional, dan telah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. 

Pola Karier Instansi disusun dan ditetapkan dengan merujuk pada konsep dasar Pola Karier Instansional

Dalam menetapkan Pola Karier Instansi, PPK harus memperhatikan Jalur Karier yang berkesinambungan.

Jalur Karier, disusun dari Jabatan paling rendah ke Jabatan paling tinggi, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi dalam Pola Karier Horizontal, Pola Karier Vertikal, maupun Pola Karier Diagonal. 

Pola Karier Instansi disusun dengan mempertimbangkan kelompok Jabatan kritis, dalam kerangka Manajemen Talenta Instansi. 

Pola Karier Instansi dilaksanakan dalam lingkup antar-unit kerja pada Instansi Pemerintah, paling sedikit memuat JA, JF Ahli Pertama, dan JF Keterampilan.

Perencanaan Pola Karier

Pejabat yang Berwenang menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: 

  1. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator; dan 
  2. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. 

Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Rencana pengembangan karier di tingkat nasionalditetapkan oleh Menteri. Rencana pengembangan karier instansi pemerintah sebagaimana ditetapkan oleh PPK.

Penyusunan rencana Pola Karier meliputi rencana Pola Karier untuk: 

  1. JPT; 
  2. JA; dan 
  3. JF.

Rencana Pola Karier meliputi jumlah, komposisi, distribusi calon pemegang Jabatan, dan jangka waktu melintasi alur karier/Jabatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Komposisi dalam pembinaan karier harus seimbang untuk seluruh calon peserta seleksi yang ada di instansi bersangkutan, dalam arti bagi setiap 1 (satu) Jabatan yang akan diisi, para calon harus memiliki syarat kompetensi, kualifikasi, dan kinerja; dan 
  3. Distribusi calon pemegang Jabatan harus merata dalam arti tidak terlalu banyak untuk Jabatan tertentu dan terlalu sedikit untuk Jabatan lainnya.

Perencanaan Pola Karier untuk JPT dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pola Karier untuk JA dilakukan melalui seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam perencanaan Pola Karier untuk JA, Instansi Pemerintah perlu memproyeksikan jangka waktu paling kurang PNS harus dipromosikan tanpa mengurangi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pola Karier untuk JF dilakukan pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/inpassing, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pola Karier untuk JF ditetapkan dalam jenjang Jabatan berdasarkan pencapaian angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur Pola Karier, yaitu: 

  1. jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan; 
  2. Standar Kompetensi ASN; 
  3. pengembangan kompetensi dan pembinaan karier; 
  4. profil pegawai; 
  5. masa kerja; 
  6. kelas Jabatan; 
  7. pengalaman Jabatan; 
  8. profil dan struktur organisasi; 
  9. peta Jabatan; dan 
  10. penilaian kinerja dan pembinaan disiplin.

Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan paling sedikit terdiri dari jenis Jabatan dan jenjang Jabatan, rumpun/klasifikasi Jabatan, persyaratan Jabatan, dan tugas Jabatan. 

Jenis dan jenjang Jabatan yaitu: 

a. JPT terdiri dari: 

  1. JPT Utama; 
  2. JPT Madya; dan 
  3. JPT Pratama;

 b. JA terdiri dari: 

  1. Jabatan Administrator; 
  2. Jabatan Pengawas; dan 
  3. Jabatan Pelaksana; 

 c. JF terdiri dari:

 1) JF Kategori Keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu: 

  1. Pemula; 
  2. Terampil; 
  3. Mahir; dan 
  4. Penyelia; dan 

2) JF Kategori Keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu:

  1. Ahli Pertama; 
  2. Ahli Muda; 
  3. Ahli Madya; dan
  4. Ahli Utama.


Rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dibaca pada artikel Rumpun JabatanFungsional PNS Berdasarkan Peraturan Presiden

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Untuk mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, dapatkan DISINI.