Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022

Alokasi TKDD dalam APBN Tahun Anggaran 2022

Dalam Undang - Undang Nomor 6 tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dijelaskan bahwa Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangkapelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 200l tentang Otonomi Khusus

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian berkenaan dengan anggaran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, uraikan dalam pasal 5 sebagai berikut :

(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam            Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: 
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan 
b. Dana Desa per kabupaten/kota. 

(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada              ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang                          merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian: 
a. Dana Bagi Hasil; 
b. Dana Alokasi Umum; 
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; 
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; 
e. Dana Insentif Daerah; dan 
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
 (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: 
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); 
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan 
d. Program sektor prioritas lainnya. 

(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. 

(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

(7) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari: 
a. perubahan data; 
b. kesalahan hitung; dan/atau 
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Alokasi TKDD dalam APBN Tahun Anggaran 2022

Untuk mengetahui besaran alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2022, bersumber dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  www.djpk.kemenkeu.go.id, maka pada tanggal 01 Oktober 2021 Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berisi tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tersebut disampaikan sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021, yang terdiri dari :

1. Dana Bagi Hasil.
2. Dana Alokasi Umum.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik. 
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik. 
5. Dana Insentif Daerah. 
6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. 
7. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
8. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 
9. Dana Desa. 

Kemudian dijelaskan juga dalam surat bahwa daftar rincian alokasi tersebut selanjutnya secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Dirjen Perimbangan Keuangan dalam surat menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Kemudian disampaikan juga bahwa Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.

Demikian informasi mengenai alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Untuk informasi selengkapnya silahkan anda dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dengan mengunjungi www.djpk.kemenkeu.go.id.

Atau anda juga dapat mengunduhnya pada link berikut.

Silahkan juga anda membaca mengenai ketentuan yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada tautan artikel dibawah ini.