Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. 

Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 

Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 

Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang untuk penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 

Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.

Hibah Pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 

Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.

Public Sector Comparator yang selanjutnya disingkat PSC adalah nilai pembanding yang mewakili total biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah meliputi biaya ekonomi, risiko yang diserap oleh Pemerintah, risiko yang ditransfer kepada badan usaha, dan penyesuaian keuangan lainnya dalam menghasilkan layanan infrastruktur melalui metode pengadaan barang/jasa Pemerintah. 

Value for Money yang selanjutnya disingkat VfM adalah nilai manfaat uang yang diperoleh dari kombinasi yang optimal antara total biaya penyediaan infrastruktur sepanjang durasi proyek dan manfaat yang diperoleh dari penyediaan infrastruktur baik berupa peningkatan kuantitas maupun kualitas layanan infrastruktur.

Dukungan Pemerintah adalah dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. 

Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. 

Project Development Facility (fasilitas penyiapan proyek) yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu PJPK menyusun kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.

Kedudukan

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; 
  2. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; 
  3. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan 
  4. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan
  3. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan. 

b. analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, meliputi: 

  1. analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal; 
  2. analisis pasar SBN dan instrumen derivatif; 
  3. penatausahaan administrasi pembiayaan; 
  4. pengelolaan kewajiban pembiayaan; 
  5. analisis risiko pembiayaan utang; 
  6. analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan 
  7. analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan; dan 

c. pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Unsur penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas: 

  1. komposisi postur APBN; 
  2. target Pembiayaan APBN; 
  3. jumlah pagu, program, dan satuan kerja; 
  4. tingkat Risiko Keuangan Negara; dan
  5. kebutuhan pembiayaan infrastruktur.

Angka Kredit

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit  tersebut, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Dan Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya. 

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

1.

Analis Pembiayaan dan Risko Keuangan  Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Analis Pembiayaan dan Risko Keuangan  Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Analis Pembiayaan dan Risko Keuangan  Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Analis Pembiayaan dan Risko Keuangan  Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dapat didownload DISINI.

Anda juga dapat melihat tentang Jabatan-Jabatan Fungsional lainnya melalui link coesmanafamily

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dapat di download DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.