Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur  diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Asesmen Kompetensi/Potensi Aparatur Sipil Negara adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan bukti-bukti tingkat kompetensi/potensi aparatur sipil negara.

Kedudukan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. 

Asesor SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedudukan Asesor SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:

  1. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama; 
  2. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; 
  3. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan 
  4. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu  Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:

  1. perencanaan dan pengorganisasian asesmen; 
  2. pengembangan perangkat asesmen; 
  3. pelaksanaan asesmen; 
  4. keputusan dan umpan balik asesmen; 
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen; 
  6. pemanfaatan hasil asesmen; 
  7. pengendalian mutu asesmen; 
  8. manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi/potensi strategik; dan 
  9. pengembangan sistem asesmen strategik.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Untuk pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.
Selanjutnya dalam penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: 
  1. rencana asesmen kompetensi dan potensi aparatur sipil negara yang akan dilakukan instansi;
  2. rencana pengembangan karier dan rencana suksesi; 
  3. pengembangan kompetensi dan potensi aparatur sipil negara; dan 
  4. database kompetensi dan potensi pegawai.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Adapun target angka kredit bagi Asesor SDM Aparatur setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Asesor SDM Aparatur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
  1. 10 (sepuluh) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;  
  2. 20 (dua puluh) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Untuk pengusulan PAK Asesor SDM Aparatur diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi manajemen kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya dan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama atau paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk angka kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang dalam menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara;
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk:

    1. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda dan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan
    2. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan Badan Kepegawaian Negara.
  • Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; 
  • Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan instansi masing-masing; dan 
  • sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. Tim Penilai memiliki tugas: 
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  6. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asesor SDM Aparatur dalam pendidikan dan pelatihan.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asesor SDM Aparatur diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Asesor SDM Aparatur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Selain pelatihan, Asesor SDM Aparatur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 
Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk: 
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi; atau 
  5. studi banding.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Asesor SDM Aparatur diberhentikan dari jabatannya apabila: 
  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur  dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.