Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

 

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

🙋Hai, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌

Terima kasih kepada anda yang telah bersedia meluangkan waktu untuk singgah di blog ini.

Bagi anda yang pertama kali mengunjungi blog ini, kami informasikan kepada anda bahwa blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya. 

Selamat membaca.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tentang Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

Kedudukan

Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.

Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Kategori Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; 
  2. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan 
  3. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur: 

  1. teknis pengaturan; 
  2. teknis pengendalian; dan 
  3. teknis pengawasan.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:

  1. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; 
  2. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi; 
  3. tingkat resiko keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula; 
  2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 
  2. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk angka kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, antara lain dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. 
Selain pelatihan, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk:

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1580; 
  2. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1755; dan 
  3. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1955.
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan, dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.