Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Kedudukan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
- teknis pengaturan;
- teknis pengendalian; dan
- teknis pengawasan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
- jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
- ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan
- tingkat resiko keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan
Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain target Angka Kredit, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
- pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Selain pelatihan, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya dapat berbentuk:
- mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
- seminar;
- lokakarya (workshop);
- konferensi; atau
- pendidikan latihan lainnya.
Untuk mengetahui tentang Jabatan Fungsional lainnya, dapat dilihat melalui link berikut👉Coesmana Family
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.