Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, Angka Kredit dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina |
🙋Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌
Terima kasih telah bersedia meluangkan waktu anda untuk singgah di blog ini.
Perlu kami informasikan kepada anda, blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina beserta tunjangan dan angka kreditnya. Selamat membaca.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam rumpun ilmu hayat., dan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina terdiri dari :
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dand. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sebanyak 21 uraian tugas.
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda sebanyak 34 uraian tugas.
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya sebanyak 29 uraian tugas.
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama sebanyak 19 uraian tugas.
- paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
- paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
- paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
Dalam hal kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. Selain memenuhi syarat kinerja, Dokter Hewan Karantina yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu Kementerian Pertanian. Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Dokter Hewan Karantina;
- menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
- menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan
- menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.