Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan di Kementerian Perhubungan.

Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Kedudukan

Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 

Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama; 
  2. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan 
  3. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur: 

  1. pengaturan; 
  2. pengawasan 
  3. pengendalian; dan 
  4. investigasi.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); atau 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: 

  1. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan; 
  2. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan 
  3. tingkat resiko keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. 

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya; 
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.

Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 
  3. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Navigasi Penerbangan, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. 

Selain pelatihan, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya.

Untuk mengetahui tentang Jabatan Fungsional lainnya dapat dilihat pada link berikut ini👉Coesmana Family

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020  Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.