Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

🙋Hai, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌

Terima kasih kepada anda yang telah bersedia meluangkan waktu untuk singgah di blog ini.

Bagi anda yang pertama kali mengunjungi blog ini, kami informasikan kepada anda bahwa blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya. 

Selamat membaca.

Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

Peraturan ini di buat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di Kementerian Perhubungan.

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Pejabat Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Kedudukan

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama; 
  2. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 
  3. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. pengaturan; 
  2. pengendalian; dan 
  3. pengawasan.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. perpindahan dari jabatan lain; 
  2. penyesuaian (inpassing); atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:

  1. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di Indonesia; 
  2. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di Indonesia baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing; 
  3. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di Indonesia; 
  4. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di Indonesia; 
  5. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices / Simulator); 
  6. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; 
  7. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.

Selain target Angka Kredit, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.

Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan 
  3. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. 
Selain pelatihan, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2230; 
  2. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2605; dan 
  3. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3035.
Untuk melihat lebih lengkap Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.