Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara di Kementerian Perhubungan.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.
Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.
Kedudukan
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
- teknis pengaturan;
- teknis pengendalian; dan
- teknis pengawasan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
- jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di Indonesia;
- jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di Indonesia baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
- jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di Indonesia;
- jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di Indonesia;
- jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices / Simulator);
- jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; dan
- cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Target Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
Selain target Angka Kredit, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
- pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
- mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating);
- seminar;
- okakarya (workshop);
- konferensi; atau
- pendidikan latihan lainnya
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2295;
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2605; dan
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3035.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.