Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya |
🙋Halo, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌
Terima kasih kepada Anda yang telah meluangkan waktu untuk singgah di blog ini.
Bagi anda yang pertama kali mengunjungi blog ini, kami informasikan kepada anda bahwa blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, jabatan fungsional dan sebagainya , sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada Anda mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya.
Selamat membaca .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Jabatan. .
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh untuk melakukan kegiatan teknis pengawasan Obat dan Makanan.
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, berwenang, dan diberi wewenang oleh pejabat yang melaksanakan adalah melaksanakan kegiatan teknis pengawasan Obat dan Makanan.
Pengawasan farmasi dan makanan adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau termasuk sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Bahan obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.
Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi rasa, mengurangi rasa nyeri dan menimbulkan efek, yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Narkotika.
Psikotropika adalah obat, baik alami maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektifitas pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium Permanganat.
Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan suatu diksi atau bahaya yang membahayakan kesehatan dengan ditandainya perubahan, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan untuk mengonsumsi bahan, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, pengendalian dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Suplemen Kesehatan adalah produk yang diperlukan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, memiliki nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan luar tubuh untuk digunakan pada bagian tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Kedudukan
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan di Instansi Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Kedudukan Pengawas Farmasi dan Makanan yang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Kategori Jabatan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertanian dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan, dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian, dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Tidak Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, pengujian, pemantauan, dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.
Unsur tugas Pengawas Farmasi dan Makanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- standardisasi;
- pemeriksaan;
- penindakan;
- penguji;
- hak;
- pemantauan; dan
- penyuluhan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan kategori makanan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- jumlah produksi dan distribusi yang harus dicari;
- jumlah produk yang beredar;
- demografi kewilayahan (jumlah penduduk); dan
- topografi kewilayahan.
Angka Kredit
Penilaian angka pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Pengawas Farmasi dan Makanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan setiap tahun yang ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan yang pangkatnya.
Target Angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Target angka kredit, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan yang berlakunya.
Selain Target Angka Kredit, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir.
Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk menaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan menaikkan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki jabatannya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Usul penetapan angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk Pengawas Pertanian dan Makanan Ahli Utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada instansi pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dan Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Pejabat Rendah Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk angka bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Farmasi dan Makanan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Farmasi dan Makanan, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis pengawasan obat dan makanan.
Selain itu, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
Program pengembangan kompetensi meliputi:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (maintain performance)/Penyegaran Pengawas Farmasi dan Makanan;
- seminar;
- bengkel ( bengkel );
- konferensi; dan
- studi banding.
Informasi tentang peraturan-peraturan, jabatan-jabatan fungsional lainnya dapat dilihat dalam artikel blog kami di link berikut ini .
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dapat didownload DISINI .
Semoga bermanfaat dan terima kasih.