Jabatan Fungsional Perawat , Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
BERITA PENTING UNTUK ANDA :
- Perawat Terampil
- Perawat Mahir, dan
- Perawat Penyelia.
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Ahli Muda
- Perawat Ahli Madya dan
- Perawat Ahli Utama.
Info Terbaru !!!!! Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah silahkan baca beritanya >>> DISINI
Tugas Jabatan
- Perawat Terampil terdiri dari 18 butir kegiatan
- Perawat Mahir terdiri dari 28 butir kegiatan
- Perawat Penyelia terdiri dari 27 butir kegiatan
- Perawat Ahli Pertama terdiri dari 51 butir kegiatan
- Perawat Ahli Muda terdiri dari 44 butir kegiatan
- Perawat Ahli Madya terdiri dari 43 butir kegiatan
- Perawat Ahli Utama terdiri dari 25 butir kegiatan
Angka Kredit
a. 5 (lima) untuk Perawat Terampil;b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Mahir;c. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Penyelia.
Target Angka Kredit bagi Perawat kategori keterampilan tidak berlaku bagi Perawat Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Target Angka kredit Perawat kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Ahli Pertama;b. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Ahli Muda;c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perawat Ahli Madya; dand. 50 (lima puluh) untuk Perawat Ahli Utama.
Target Angka Kredit bagi Perawat kategori keahlian, tidak berlaku bagi Perawat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Perawat kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil dan 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir.
Perawat Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perawat kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Perawat Ahli Pertama, 20 (dua puluh) untuk Perawat Ahli Muda dan 30 (tiga puluh) untuk Perawat Ahli Madya.
Perawat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007. Untuk informasi selengkanya mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, dapat dilihat DISINI.
Kelas Jabatan
- Perawat Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Perawat Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Perawat Penyelia kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
- Perawat Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
- Perawat Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385 ;
- Perawat Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1960 ; dan
- Perawat Ahli Utama kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2515.