Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Angka Kredit dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan |
🙋Hai, Selamat datang di blog coesmanafamily.com 👌
Terima kasih kepada anda yang telah bersedia meluangkan waktu untuk singgah di blog ini.
Bagi anda yang pertama kali mengunjungi blog ini, kami informasikan kepada anda bahwa blog ini dikembangkan untuk menyajikan hal-hal yang berhubungan dengan berbagai jenis peraturan di lingkungan pemerintahan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri , jabatan fungsional dan lain sebagainya, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi anda yang memerlukannya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan artikel kepada anda mengenai Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Angka Kredit dan Tunjangannya 🌐🌐🌐.
Selamat membaca.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang surveyor pemetaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, adanya menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional surveyor pemetaan dan angka kreditnya.
Kedudukan
Jenjang Jabatan
- Surveyor Pemetaan Terampil;
- Surveyor Pemetaan Mahir; dan
- Surveyor Pemetaan Penyelia.
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Tugas Jabatan
- penyelenggaraan informasi geospasial;
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial; dan
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
- perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
- pengumpulan data geospasial;
- pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
- penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
- penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan
- penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
- pembinaan pengguna informasi geospasial.
- pengembangan kelembagaan informasi geospasial; dan
- penyusunan standar informasi geospasial.
Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Angka Kredit
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Penyelia.
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir.
- 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungannya;
- pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
- pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungannya;
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
- pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan kementerian/lembaga; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Tunjangan Jabatan
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Surveyor Pemetaan Ahli |
Surveyor
Pemetaan Madya |
Rp 920.000 |
Surveyor
Pemetaan Muda |
Rp 525.000 |
|
Surveyor
Pemetaan Pertama |
Rp
270.000 |
|
Surveyor Pemetaan Terampil |
Surveyor
Pemetaan Penyelia |
Rp
300.000 |
Surveyor
Pemetaan Pelaksana Lanjutan |
Rp
265.000 |
|
Surveyor
Pemetaan Pelaksana |
Rp
240.000 |
|
Surveyor
Pemetaan Pelaksana Pemula |
Rp
220.000 |