Lampiran III Pedoman Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran III Perka BPKP No. 3 tahun 2019 |
Coesmana Family.com - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah untuk melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) masing-masing. Pengawasan oleh APIP dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system sejak Perencanaan, Persiapan, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, dan Serah Terima Pekerjaan. Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- Pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
- Kepatuhan terhadap peraturan;
- Pencapaian TKDN;
- Penggunaan produk dalam negeri;
- Pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
- Pengadaan Berkelanjutan.
Tujuan dari penyusunan pedoman audit pengadaan barang/jasa pemerintah bagi
APIP adalah untuk meningkatkan efektivitas hasil audit atas pengadaan
barang/jasa pemerintah, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi upaya
peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kehematan serta ketaatan pada
peraturan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara
nasional serta untuk menjamin tercapai/terpenuhinya tujuan, kebijakan,
prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa
adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang
prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan.
Tujuan Audit
Audit pengadaan barang/ jasa pemerintah bertujuan untuk meyakinkan
bahwa pengadaan barang/ jasa dilakukan secara efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Secara spesifik tujuan tersebut adalah:
- Meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa telah dipenuhi;
- Meyakinkan bahwa pengadaan barang/ jasa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
- Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah memperhatikan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penggunaan produk dalam negeri, pencadangan paket untuk usaha kecil, dan pengadaan berkelanjutan;
- Meyakinkan bahwa barang/jasa yang diperoleh telah dimanfaatkan sesuai tujuan;
- Mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan, penyimpangan/kecurangan, ketidakpatutan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa terhadap ketentuan pengadaan/jasa;
- Mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian intern pemerintah atas pengadaan barang/ jasa.
Jenis dan Lingkup Audit
Audit atas pengadaan barang/jasa (APBJ) dapat dikategorikan sebagai
audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang meliputi:
- Pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
- Kepatuhan terhadap peraturan; Pencapaian TKDN;
- Penggunaan produk dalam negeri;
- Pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
- Pengadaan Berkelanjutan.
APBJ dapat dilakukan setelah selesainya seluruh tahapan PBJ atau setelah
berfungsinya output dari PBJ. Audit untuk mengukur berfungsinya output dari
PBJ atau manfaat hasil PBJ dapat dilakukan dengan menggunakan outcome
based audit.
Standar dan Kode Etik Audit
Standar audit yang digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan audit atas
kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah mengacu pada Standar Audit
Intern Pemerintah Indonesia dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah
Indonesia (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2013).
Metodologi Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan metodologi audit
sebagaimana diatur dalam standar AAIPI:
- Menetapkan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit intern tertentu;
- Menetapkan jumlah bukti yang akan diuji;
- Menggunakan teknologi audit intern yang sesuai dengan teknik sampling dan pemanfaatan komputer untuk alat bantu audit intern;
- Membandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Merancang prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan.
Output dan Outcome yang diharapkan
Output yang diharapkan atas pelaksanaan audit pengadaan barang/jasa
adalah laporan hasil audit pengadaan barang/jasa adalah laporan hasil audit
pengadaan barang/jasa yang menyajikan informasi mengenai hasil penilaian
atas kondisi pengadaan barang/jasa yang diaudit ditinjau dari prinsip-prinsip
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Sedangkan outcome yang diharapkan atas pelaksanaan audit pengadaan
barang/jasa adalah dimanfaatkannya laporan hasil audit untuk pengambilan
keputusan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam rangka
memperbaiki perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan
akuntabel.
Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang akan diaudit dan Penetapan yang akan Mengaudit
Pengadaan barang/jasa (PBJ) dalam suatu unit kerja sangat beragam dan
diperlukan pertimbangan yang tepat untuk memilih PBJ yang akan diaudit.
Pendekatan yang dilakukan adalah berdasarkan Faktor Risiko yaitu antara lain:
- kualitas pengendalian intern,
- besarnya nilai PBJ,
- kompleksitas PBJ,
- signifikansi PBJ terhadap keberhasilan suatu program,
- perhatian stakeholder terhadap PBJ dan permintaan dari pimpinan K/L/D.
Penerapan Outcome Based Audit
Salah satu ruang lingkup pengawasan PBJ adalah pemenuhan nilai manfaat
yang sebesar-besarnya. Pengukuran nilai manfaat dapat dilakukan pada level
output maupun level outcome (outcome based audit).
Sesuai dengan Peraturan Persiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Outcome (hasil) adalah segala
sesuatu yang mencerminkan berfungsinya output (keluaran) dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program sedangkan output (keluaran) adalah barang
atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Dalam menentukan apakah mengukur manfaat pada level output atau outcome,
pimpinan APIP harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Tingginya tingkat risiko kegagalan pemanfaatan;
- Ketersediaan data untuk mengukur outcome;
- Kesesuaian saat pengukuran dengan saat telah berfungsinya output dari kegiatan PBJ;
- Besarnya pengaruh outcome PBJ terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi, keberhasilan suatu program, pelayanan terhadap masyarakat, dan lain-lain;
- Keterkaitan dengan kegiatan lain (PBJ/Non PBJ) sangat penting untuk mencapai tujuan tertentu; dan
- Besarnya nilai pengadaan.
Tahapan Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
- Perencanaan audit;
- Pelaksanaan audit; dan
- Komunikasi hasil audit
Untuk melihat lebih lanjut tentang Lampiran III Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Interna Atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Bagian Pedoman Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dapat dilihat DISINI.
Lihat Juga
Semoga bermanfaat dan terima kasih.