Lampiran IV Pedoman Reviu Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran IV Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019 |
Coesmana Family.com - Pedoman reviu PBJ Pemerintah diperlukan untuk menjadi acuan dalam penugasan reviu dan menghasilkan suatu derajat keyakinan yang terbatas atau lebih rendah dibandingkan dengan derajat keyakinan audit. Reviu dapat dilakukan apabila dengan sumber daya terbatas jasa assurance lainnya tidak dapat dilakukan karena pengujian auditi yang memiliki risiko tinggi.
Pengertian Reviu
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) - Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah - Penjelasan Pasal 10 ayat (11), dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) - paragraf B.13, reviu didefinisikan sebagai penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Pengertian reviu PBJ didefinisikan sebagai penelaahan ulang buktibukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Tujuan Reviu PBJ
Tujuan reviu PBJ adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Hasil reviu APIP harus dapat diidentifikasi dan dapat diukur secara konsisten baik dengan kriteria yang telah diidentifikasi maupun dengan prosedur reviu yang dapat diterapkan atas informasi-informasi dalam rangka pengumpulan bukti yang cukup dan relevan untuk mendukung suatu kesimpulan yang memberikan keyakinan terbatas atas pengelolaan PBJ.
Prinsip-Prinsip Umum Reviu
Prinsip-prinsip umum pelaksanaan reviu PBJ mengikuti aturan/kaidah dalam Standar AAIPI, yaitu:
APIP harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Prinsip-prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional APIP adalah:
- Integritas. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas auditor intern pemerintah membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
- Obyektivitas. Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor intern pemerintah menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang direviu. Auditor intern pemerintah membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi auditor intern pemerintah untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
- Kerahasiaan. Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Auditor intern pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
- Kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Auditor intern pemerintah menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.
- Akuntabel. Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Auditor pemerintah wajib untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
- Perilaku. Profesional Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Auditor intern pemerintah sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
Ruang Lingkup Reviu
Ruang lingkup reviu pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pengadaan, dan serah terima pekerjaan. Dari segi sumber dana pengadaan barang/jasa, ruang lingkup reviu ini adalah pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran dari APBN/APBD; sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri; dan sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. Pedoman reviu ini diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui penyedia dan pengadaan barang/jasa melalui swakelola. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia, meliputi:
- E- Purchasing;
- Pengadaan langsung;
- Penunjukan langsung;
- Tender/seleksi cepat; dan
- Tender/seleksi.
Batasan Tanggung Jawab Reviu PBJ
Tanggung jawab APIP dalam kegiatan reviu adalah terbatas pada hasil reviu yang dilakukan berdasarkan data atau dokumen formal yang diperoleh dari pengelola kegiatan pengadaan. Tanggung jawab tim reviu hanya sebatas pada kesimpulan hasil reviu terhadap dokumen yang diserahkan ke tim reviu yang telah dituangkan dalam laporan hasil reviu.
Tanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara ekonomis, efisien dan efektif, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, secara formal maupun material, baik dari segi fisik maupun keuangan, sepenuhnya berada pada pelaksana Pengadaan Barang/Jasa.
Tanggung jawab pelaksana Pengadaan Barang/Jasa harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab (representation letter) yang ditandatangani oleh pelaksana PBJ atau manajemen Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Waktu Pelaksanaan Reviu
Pelaksanaan reviu dapat dilakukan terhadap seluruh tahap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang telah selesai dilaksanakan (sampai dengan serah terima pekerjaan) atau pada bagian dari tahapan yang telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan kerangka waktu (time frame) reviu hanya dapat dilakukan terhadap suatu tahapan kegiatan yang telah selesai dan telah ada dokumen dan/atau output-nya.
Dokumen-dokumen pendukung laporan adalah bahan atau objek reviu. Reviu dapat dilakukan atas inisiatif APIP yang sudah direncanakan dalam PKP2T ataupun atas permintaan mitra. Apabila penugasan reviu berdasarkan permintaan, maka stakeholder harus melakukan expose/pemaparan kepada APIP.
Kompetensi Tim Reviu
Reviu dilaksanakan oleh auditor dan dilakukan dengan kompetensi dan kecermatan profesional. Penugasan reviu dilaksanakan oleh suatu Tim Reviu. Tim Reviu secara kolektif harus mempunyai kompetensi teknis yang memadai sebagai auditor dan memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa.
Syarat tim reviu harus memenuhi kompetensi, minimal sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat keahlian dibidang pengadaan barang/jasa (minimal terdapat satu orang dalam satu tim reviu);
- Memiliki pengalaman dalam audit dan/atau reviu pengadaan barang/jasa; dan
- Memiliki sertifikat Jabatan Fungsional Auditor. Pimpinan APIP dapat menggunakan tenaga ahli apabila auditor tidak mempunyai keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan penugasan reviu pengadaan barang/jasa.
Metodologi Reviu
Metodologi Reviu atas kegiatan PBJ dalam rangka melakukan pengujian bukti untuk mendapatkan suatu keyakinan terbatas bahwa kegiatan PBJ telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Metodologi reviu secara umum dilakukan dengan:
- Mendapatkan pengetahuan tentang ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku;
- Mendapatkan pengetahuan dan informasi tentang proses bisnis/klien.
- Mendapatkan pengetahuan dan informasi tentang praktik PBJ pada instansi pemerintah yang menjadi obyek reviu;
- Melakukan prosedur analitikal atas informasi PBJ;
- Mendapatkan surat pernyataan manajemen (representation letter).
Dalam rangka mengumpulkan dan menguji bukti-bukti tersebut, dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik sebagai berikut:
- Telaah dokumen APIP harus mendapatkan dokumen yang cukup dan relevan untuk dapat melakukan kegiatan penelaahan bukti reviu. Telaah dokumen dilakukan terhadap kelengkapan, kesesuaian substansi dengan ketentuan, standar, dan norma yang ditetapkan, validitas/kesahihan dokumen, termasuk perhitungan ulang angka-angka apabila dalam dokumen tersebut menyajikan angka.
- Pengamatan (observasi) Pengamatan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa telah menghasilkan output sesuai dengan barang yang telah disebutkan dalam kontrak. Pengamatan bertujuan untuk memastikan keberadaan atau eksistensi hasil pengadaan yang meliputi jenis, bentuk, dan volume fisik sesuai dengan kontrak.
- Konfirmasi Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari pihak independen di luar penyelenggara pengadaan barang/jasa jasa baik dari dalam instansi ataupun diluar instansi. Tim reviu harus merancang formulir (bila diperlukan) dan informasi dalam permintaan konfirmasinya serta mempertimbangkan risiko bawaan dari penugasan reviu agar prosedur konfirmasi efektif dan efisien.
- Permintaan keterangan/wawancara Permintaan keterangan/klarifikasi dalam reviu pengadaan barang/jasa tergantung pada pertimbangan APIP. Permintaan keterangan dilakukan kepada pihak-pihak terkait yang mempunyai tanggungjawab atas pengadaan barang/jasa. Permintaan keterangan/klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan informasi yang belum diperoleh pada proses telaah dokumen dan untuk memastikan data/informasi yang telah diperoleh dari telaah dokumen.
- Prosedur Analitik Prosedur analitik dilakukan untuk mempelajari hubungan logis antar data baik keuangan maupun non keuangan. Selain itu, prosedur analitik juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tim reviu terhadap kesimpulan sementara hasil telaah dokumen, pengamatan, konfirmasi, dan permintaan keterangan sehingga tim reviu mendapatkan keyakinan terbatas atas pelaksanaan PBJ. Analisis dilakukan dengan cara menguji data dan informasi hasil telaah dokumen, pengamatan fisik terhadap informasi hasil permintaan keterangan/klarifikasi dilakukan dengan cara membandingkan antar data dan informasi tersebut. Apabila data dan informasi yang telah dianalisis menghasilkan kesimpulan yang sama, maka tingkat keyakinan tim reviu menjadi tinggi.
- Lampiran I Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- Lampiran II Pedoman Probity Audit Dalam Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2021
- Lampiran III Pedoman Audit Pegadaan Barang/ Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019