Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam UU Nomor 23 tahun 2014
Thumbnail LPPD |
Halo pembaca yang budiman. Terima kasih masih setia dan berkenan membaca artikel pada blog kami coesmanafamily.com. 👌
Pada kesempatan kali ini, kami akan sekilas menyajikan informasi mengenai tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh Kepala Daerah ( Gubernur /Bupati / Walikota ) yang berkaitan dengan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagaimana yang kita ketahui, dalam Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 67 disebutkan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- melaksanakan program strategis nasional; dan
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , laporan keterangan pertanggungjawaban , dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Ditegaskan pula dalam pasal 70 UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan. Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.
Kemudian dalam Pasal 71 UU Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 74 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk mengetahui pengaturan lebih lanjut mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pertaruran Pemerintah, anda dapat membacanya pada tautan artikel berikut : 👉 PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dapatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 👇👇👇