REVISI PEDOMAN REVIU LPPD ( Tahun 2021 )
Revisi Pedoman Reviu LPPD |
Itjen Kemendagri telah mengeluarkan Revisi Pedoman Reviu LPPD.
Pada kali ini kami akan menyajikan beberapa artikel tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sudah kami posting pada blog coesmanafamily.com. 👌 Silahkan anda membacanya pada tautan berikut ini.
Selamat membaca.
- Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam UU Nomor 23 tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD
Kepala Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, objektif.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih. 🙏