PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Para pembaca yang budiman. Terima kasih masih menyempatkan diri untuk mengunjungi blog Coesmana Family.
Pada tulisan kali ini, kami akan mencoba untuk menyajikan beberapa hal penting mengenai ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2020.
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Pejabat Fungsional Analis Kebakaran yang selanjutnya disebut Analis Kebakaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara obyektif dan sistematis terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di wilayah Indonesia meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
a. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Analis Kebakaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Kebakaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
Perolehan Angka Kredit bagi Analis Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, maka Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Perolehan Angka Kredit bagi Analis Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, maka Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Contoh Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Contoh Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya, disusun menurut contoh pada Lampiran I Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini sebagai berikut :
- Analis Kebakaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Ringga Damara Perwira Satya Sugiyanto NIP.197908012009011011, jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk mengklarifikasi jenis bahan beracun dan berbahaya dengan Angka Kredit 0,06. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Kebakaran Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,06 = 0,048 (nol koma nol empat delapan) Angka Kredit.
- Analis Kebakaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Atau Dua Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Edwin Zulkarnain, M.AP., NIP. 198103252008011007, jabatan Analis Kebakaran Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun laporan penyuluhan dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% x 0,01 = 0,01 (nol koma nol satu) Angka Kredit.
Demikian sekilas mengenai beberapa hal terkait dengan pelaksanaan tugas Jabatan Analis Kebakaran berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Selengkapnya mengenai uraian tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya, anda dapat membacanya pada tulisan kami sebelumnya pada tautan dibawah ini :
Bagi para pembaca yang ingin mendapatkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, atau ingin membagikan kepada rekan - rekan lainnya, silahkan unduh peraturan tersebut pada link DOWNLOAD.
Semoga bermanfaat dan terima kasih ๐๐