Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana telah menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud perlu memperhatikan aspek - aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Selanjutnya pada pasal 2 ayat (3) , dijelaskan bahwa Mutasi terdiri atas :
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi;d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; danf. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; s
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f , dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
i. Pertimbangan teknis Kepala BKN /Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi.
d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan, Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Selanjutnya pada Pasal 7 Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019, ditegaskan bahwa Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS
antar kabupatenlkota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh
pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan
teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verilikasi
dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
c. Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan
di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan
teknis.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK instansi.
Pada Pasal 8, Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala
BKN.
b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan
verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi
asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan
instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi.
d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Dijelaskan pada Pasal 9 bahwa Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PNS yang akan mutasi atas permintaan sendiri, maka pada Pasal 10 disebutkan Mutasi PNS
atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Selengkapnya mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, anda dapat membacanya dengan mengunduh file berikut : DOWNLOAD FILE
Anda juga dapat mengetahui tentang petunjuk teknis dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 dengan mendownload Surat Edaran Nomor : 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dengan mengunduh file berikut : 👉DOWNLOAD FILE