Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri Keuangan pada tanggal 25 November menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti. Peraturan Menteri Keuangan tersebut berisi ketentuan tentang pelaksanaan sistem SAKTI yang meliputi VII Bab dan 104 pasal.
Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
SAKTI terdiri atas:
a. Modul Administrasi;b. Modul Penganggaran;c. Modul Komitmen;d. Modul Bendahara;e. Modul Pembayaran;f. Modul Persediaan;g. Modul Aset Tetap;h. Modul Piutang; dani. Modul Akuntansi dan Pelaporan.
SAKTI digunakan oleh :
a. BA Kementerian Negara/Lembaga;b. BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;c. BUN; dand. unit lain yang diberikan hak akses Pengguna
Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi :
a. periode Januari sampai dengan Desember;b. periode 13; danc. periode 14.
Pencatatan periode transaksi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- periode Januari sampai dengan Desember digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; dan
- periode 13 dan periode 14, digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.