Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan |
Halo para pembaca blog coesmanafamily.com , pada postingan kali ini kami akan menampilkan informasi terbaru mengenai telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Kabar gembira terbitnya Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terbaru ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pertimbangan lainnya adalah karena Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.
Untuk mengetahui tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dapat dilihat dalam artikel Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Dan Kelas Jabatannya
Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pembebanan anggaran tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan s,esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya : Rp. 1.380.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda : Rp. 1.100.000,00
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama : Rp. 540.000,00
Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.